2. Mengumpulkan minimal 30 SKP dalam 5 tahun (Pedoman P3KGB Edisi PB 2014 per 1 Jan 2015)
3. Pas foto terbaru pose
resmi latar belakang merah ukuran 4x6 (hasil cetak studio bukan
print out dan tidak boleh memakai kaos
oblong)
*Poin 8-11 dibawa pada saat bertemu dengan drg.Nelly Frida ( Ketua Unit P3KGB )*
1. TS membayar Iuran Wajib Anggota sampai dengan tahun ini dan melakukan konfirmasi ke drg.Fenny Meatri (HP : 0812-6610-6685)
2. Klik Perpanjangan SERKOM
3. Klik e Sertifikasi # masukkan email #masukkan password
4. Data akan terbuka silakan cek kelengkapan dan kebenaran data bila ada yang salah atau tidak lengkap klik tombol ubah lakukan perubahan data
5. Klik tombol bulat SKP untuk mengisi form perhitungan SKP
6. Klik tombol sinkronisasi e-p3kgb untuk melihat dan meng klaim perolehan SKP dari kegiatan yang menggunakan sertifikat dengan barcode resmi P3KGB /PDGI
7. Kotak sinkronisasi e P3KGB akan terbuka lanjutkan dengan mengisi nomor barcode yang tertera pada sertifikat
8. Kegiatan yang telah di klaim akan berpindah menjadi kegiatan terverifikasi dengan tanda tombol biru bertuliskan e-p3kgb.Kegiatan dengan sertifikat tanpa barcode diinput secara manual. Selanjutnya klik simpan
9. Klik tombol ajukan setelah semua kegiatan terinput
10. TS menghubungi Unit P3KGB untuk Penilaian SKP :
12. TS mengirim berkas pengajuan perpanjangan SERKOM ke Komisi P3KGB melalui POS /JNE/TIKI