1. Lunas Iuran Wajib anggota sampai dengan tahun ini.
2. Setelah transfer TS wajib menghubungi drg. Fenny Meatri 0812-6610-6685
1. Pemohon mengisi form pengajuan rekomendasi dan mengupload bukti pembayaran/lunas Iuran Wajib anggota (berupa kuitansi atau bukti transfer)
2. Pemohon menghubungi Ketua PDGI Cabang Batam (Drg. Ratih Anggraini Hp. 0813-6473-4388)
3. Proses verifikasi data dan pembuatan surat rekomendasi oleh Pengurus PDGI Cabang Batam
4. Apabila surat rekomendasi sudah selesai, pemohon akan dihubungi via WA