1. Menu “Pengajuan Rekomendasi Lainnya” hanya dipilih apabila jenis surat rekomendasi yang dibutuhkan oleh Dokter Gigi/Pemohon tidak tercantum dalam menu pengajuan yang terdapat di dalam website PDGI Batam
2. Lunas Iuran Wajib Anggota sampai dengan tahun ini dengan besaran sebagai berikut:
3. Setelah transfer TS wajib menghubungi drg. Fenny Meatri / 0812 6610 6685
1. Dokter gigi/Pemohon menghubungi Ketua PDGI Cab Batam (drg. Ratih Anggraini 0813-6473-4388) via WA untuk berkomunikasi mengenai kebutuhan surat rekomendasi
2. Setelah mendapat persetujuan dari Ketua PDGI Cabang Batam, Dokter Gigi/ Pemohon menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengisi form pengajuan
3. Setelah melengkapi pengisian form dan mengupload berkas yang dibutuhkan, pemohon mendaftarkan berkas lewat tombol yang tersedia di form pengajuan
4. Dokter gigi/Pemohon kembali menghubungi Ketua PDGI Cab Batam via WA untuk menginfokan bahwa pemohon telah mendaftarkan berkas
5. Apabila semua berkas telah benar dan lengkap maka akan diproses oleh Pengurus PDGI Cabang Batam
6. Apabila surat rekomendasi sudah selesai, pemohon akan dihubungi via WA