1. Lunas Iuran Wajib Anggota sampai dengan tahun ini dengan besaran sebagai berikut:
2. Setelah
transfer TS wajib menghubungi drg.
Fenny Meatri / 0812-6610-6685
3. Surat Keterangan Kehilangan STR dari Kepolisian
1. Dokter Gigi/ Pemohon menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengisi form pengajuan rekomendasi kehilangan STR
2. Setelah melengkapi pengisian form dan mengupload berkas yang dibutuhkan, pemohon mendaftarkan berkas lewat tombol yang tersedia di form pengajuan
3. Dokter gigi/Pemohon menghubungi Ketua PDGI Cab Batam (drg. Ratih Anggraini 0813-6473-4388) untuk menginfokan bahwa pemohon telah mendaftarkan berkas
4. Apabila semua berkas telah benar dan lengkap maka akan diproses oleh Pengurus PDGI Cabang Batam
5. Apabila surat rekomendasi sudah selesai, pemohon akan dihubungi via WA