Form Pengajuan Rekomendasi Kehilangan Surat Tanda Registrasi

  • Silahkan cek kembali data yang anda input sebelum mengirim data tersebut.
  • Kesalahan pengetikan data dapat mengakibatkan kesalahan pada surat rekomendasi.
  • Untuk format upload file: (PDF/PNG/JPG) Max: 1MB
Persyaratan

1. Lunas Iuran Wajib Anggota sampai dengan tahun ini dengan besaran sebagai berikut:

  • Iuran Wajib Anggota Dokter Gigi Rp 240.000 / tahun 
  • Iuran Wajib Anggota Spesialis Rp 300.000 / tahun 
  • Transfer pembayaran melalui BANK MANDIRI / PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA / 109-05-7000-9191

2. Setelah transfer TS wajib menghubungi drg. Fenny Meatri  /  0812-6610-6685

3. Surat Keterangan Kehilangan STR dari Kepolisian

Alur Pengajuan

1. Dokter Gigi/ Pemohon menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengisi form pengajuan rekomendasi kehilangan STR

2. Setelah melengkapi pengisian form dan mengupload berkas yang dibutuhkan, pemohon mendaftarkan berkas lewat tombol yang tersedia di form pengajuan

3. Dokter gigi/Pemohon menghubungi Ketua PDGI Cab Batam (drg. Ratih Anggraini 0813-6473-4388untuk menginfokan bahwa pemohon telah mendaftarkan berkas

4. Apabila semua berkas telah benar dan lengkap maka akan diproses oleh Pengurus PDGI Cabang Batam 

5. Apabila surat rekomendasi sudah selesai, pemohon akan dihubungi via WA